Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI)
Selamat datang di Organisasi Pers dengan nama Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) yang berisikan informasi tentang Organisasi Pers tersebut, Legalitas Organisasi, Struktural Organiasasi pengurus, Kartu Tanda Anggota, Media yang tergabung dan juga menyajikan sumber berita nomor satu untuk semua peristiwa penting dari Jurnalis – jurnalis yang sudah tergabung sesuai dengan data hasil dari investigasi serta wawancara dilapangan. Kami berdedikasi untuk menciptakan jurnalis yang berkompeten, berintegritas dan profesional agar dapat memberikan berita terbaru dan terakurat untuk Anda, dengan fokus pada keandalan.
www.akpersi.com adalah sebuah portal web yang berisi tentang informasi AKPERSI terkait Kegiatan, Program Kerja serta berita dan artikel daring, berbasis di Indonesia. Berbeda dari situs-situs berita dan artikel Indonesia lainnya, www.akpersi.com hanya mempunyai edisi daring dan menggantungkan pendapatan dari bidang iklan.

Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) merupakan organisasi profesi pers yang dibentuk dan didirikan pada tanggal 06 Agustus 2024 di Palembang. Bertepatan dengan telah berdirinya AKPERSI, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) melakukan Pengukuhan dan Pelantikan di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 30 September 2024.
AKPERSI secara resmi disahkan dinotaris pada tanggal 06 Agustus 2024 sebagai Organisasi Profesi Pers dan sudah disetujui oleh 25 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) serta 100 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang terbentuk seluruh Indonesia.


Moment Pengukuhan Dewan Pimpinan Pusat dan Pelantikan 25 Dewan Pimpinan Daerah AKPERSI Se Indonesia
Palembang,30 September 2024 di Hotal Duta Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan
Kehadiran AKPERSI di tanah air melihat kondisi dunia pers lagi tidak baik – baik saja dan masih banyak terjadinya intimidasi,intervensi,kriminalisasi dan adanya penzalimin bahkan adanya pembunuhan terhadap jurnalis yang lagi menjalankan profesinya dalam mengungkapkan informasi kebenaran. AKPERSI juga bertujuan menghimpun para jurnalis yang bekerja di media siber dan belum tergabung pada organisasi profesi pers sejenis sehingga mereka bisa diarahkan, dibimbing dan dijadikan sebagai wartawan kompeten sehingga tidak lagi disebut sebagai wartawan bodrex atau wartawan abal-abal.
Pasal 7 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers mengamanahkan agar setiap jurnalis bebas memilih organisasi jurnalis yang dikehendakinya. Banyak wartawan di Indonesia yang enggan bergabung pada organisasi profesi pers yang telah berdiri sebelumnya.
-
Kebebasan memilih organisasi: Wartawan bebas untuk memilih atau tidak memilih untuk menjadi anggota dari sebuah organisasi wartawan.
-
Kewajiban menaati Kode Etik Jurnalistik: Wartawan wajib memiliki dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.
-
Perlindungan Hukum: Negara memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya.
AKPERSI bertekat agar setiap anggota siap dididik dan dilatih menjadi jurnalis kompeten dengan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh Lembaga Uji wartawan dibawah naungan Dewan Pers.
Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 ( “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”) harus dijamin.
Disamping berfungsi sebagai media informasi, pendidikan dan hiburan, pers nasional juga memiliki fungsi kontrol sosial yang sangat besar dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Karya jurnalistik yang disampaikan ke masyarakat luas haruslah dimelalui proses yang matang sesuai dengan kaidah penulisan jurnalistik yang dilakukan oleh jurnalis yang memiliki kompetensi dan professional di bidang jurnalistik.

Berangkat dari visi AKPERSI yakni Terwujudnya Transformasi Jurnalis Berkompeten,Berintegritas dan Profesional, kami mensahkan organisasi profesi pers Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) pada Tanggal 06 Agustus 2024 di Bogor.

Moment Mensahkan Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) Ke Akta Notaris & Mengambil SK Kemenkumham
AKPERSI siap mengayomi jurnalis yang terlanjur diberi label sebagai ‘jurnalis Kurang Jelas, jurnalis Bodrex dan jurnalis Abal-abal ’ untuk menjadikan jurnalis kompeten dan profesional di bidangnya sesuai harapan dan cita-cita Dewan Pers. Dan juga memberikan perlindungan kepada wartawan yang tergabung dari intimidasi,intervensi dan kriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalis karena tidak boleh siapapun melarang kinerja – kinerja jurnalis sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 pada Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dengan bunyi ,“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 (mengatur tentang pers nasional yang tidak dikenai penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran) dan ayat 3 (mengatur tentang kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Rapat Kerja Nasional ( Rakernas) AKPERSI Pada Tanggal 10 Desember 2025 Di Lembah Resort Permai Kab.Bogor Provinsi Jawa Barat yang dihadiri Perwakilan 33 Dewan Pimpinan Daerah AKPERSI serta 100 Perwakilan Dewan Pimpinan Cabang AKPERSI Se Indonesia.
Website Berdiri Sejak:
Selasa, 06 Agustus 2024
Legalitas:
ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA
- KBLI 63122 ( Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial )
- KBLI 73100 ( Periklanan ) No.202101 – 1312 – 4407 – 8381 – 205
- KBLI 58130 ( Aktivitas Penerbitan Lainnya ) No. 202101-1312-4407-8383-740
- Nomor Izin Berusaha : 2409240045255
- NPWP 27.488.138.2-403.000
- Rekening Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) No. an Akpersi
Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI)
Jl.Masjid Al-Makmur No.37 RT.001 RW.008 Kelurahan Pejaten Timur Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta 12510
Telp 0838- 2698- 3619
KEMENKUMHAM No, : AHU-0008557.AH.01.07.Tahun 2024
Salam,
Akpersi.com




