ANGGARAN DASAR

Jakarta, 06 Agustus 2024
MUQADIMAH
Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.
Disamping berfungsi sebagai media informasi, pendidikan dan hiburan, pers nasional juga memiliki fungsi kontrol sosial yang sangat besar dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawah.
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Karya jurnalistik yang disampaikan ke masyarakat luas haruslah dimelalui proses yang matang sesuai dengan kaidah penulisan jurnalitik yang dilakukan oleh jurnalis yang memiliki kompetensi dan professional di bidang jurnalistik.
Berangkat dari visi AKPERSI yakni Terwujudnya Transformasi Jurnalis Berintegritas, Kompeten dan Profesional, kami mensahkan organisasi profesi pers Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) pada Tanggal 06 Agustus 2024 di Jakarta.
AKPERSI siap mengayomi jurnalis yang terlanjur diberi label sebagai ‘jurnalis Kurang Jelas, jurnalis Bodrex dan jurnalis Abal-abal’ untuk menjadikan jurnalis kompeten dan professional di bidangnya sesuai harapan dan cita-cita Dewan Pers.
BAB I
UMUM
Pasal 1
NAMA DAN PENGERTIAN
Perkumpulan ini bernama “ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA”
disingkat AKPERSI
Pasal 2
WAKTU
AKPERSI ini berdiri pada tanggal 06 Agustus 2024 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
AKPERSI ini bertempat dan berkedudukan di Bogor Negara Republik Indonesia di Kota Administrasi Jakarta Pusat dan dapat mendirikan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah di tingkat Provinsi serta Pengurus Dewan Pimpinan Cabang di Kabupaten/Kota.
BAB II
AZAS DAN SIFAT, MAKSUD DAN TUJUAN, FUNGSI
Pasal 4
AZAS DAN SIFAT
AKPERSI berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
Pasal 5
MAKSUD DAN TUJUAN
- AKPERSI bermaksud membangun sumber daya jurnalis yang dapat mendukung kehidupan pers yang kompeten dan profesional.
- AKPERSI bertujuan mewujudkan transformasi wartawan yang berintegritas, kompeten dan profesional, serta cakap dalam memproduksi hasil karya jurnalistik dengan infrastruktur teknologi informasi yang memadai dan berkualitas.
Pasal 6
FUNGSI
- AKPERSI mendukung kemerdekaan pers yang diamanatkan Pancasila, UUD 1945 (Undang- undang Dasar tahun seribu sembilan ratus empat puluh lima) dan Undang Undang Nomor 40/1999 tentang Pers serta peraturan lain yang tidak bertentangan dengan semangat melindungi kemerdekaan pers.
- AKPERSI melakukan pembinaan terhadap anggota sehingga dapat menjadi jurnalis yang profesional sesuai standar yang ditetapkan Dewan Pers .
- AKPERSI menyelenggarakan berbagai pendidikan, pelatihan, seminar dan/atau lokakarya yang dapat dimanfaatkan anggota untuk meningkatkan kualitas sumber daya jurnalis, produk pemberitaan dan infrastruktur teknologi informasi.
- AKPERSI menjalin kerjasama dengan berbagai organisasi dan kelompok baik di dalam maupun di luar negeri yang bermanfaat bagi AKPERSI dan ekosistem pers nasional secara umum serta tidak bertentangan dengan azas dan tujuan AKPERSI.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 7
JENJANG PENGURUS
- AKPERSI ini memiliki pengurus yang menyelenggarakan organisasi di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Penyelenggara organisasi AKPERSI ditingkat Pusat adalah Dewan Pimpinan Pusat AKPERSI.
- Penyelenggara organisasi AKPERSI ditingkat Provinsi adalah Dewan Pimpinan Daerah AKPERSI.
- Penyelenggara organisasi AKPERSI ditingkat Kabupaten/Kota adalah Dewan Pimpinan Cabang AKPERSI
Pasal 8
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP)
- Dewan Pimpinan Pusat dipimpin seorang Ketua Umum yang dipilih Pengurus DPD dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional.
- Di dalam menjalankan tugas Ketua Umum DPP dibantu Sekretaris Jenderal, dibantu oleh beberapa Wakil Sekretaris Jenderal,Bendahara Umum dibantu oleh beberapa Wakil Bendahara Umum dan beberapa Ketua Devisi sesuai kebutuhan Organisasi.
- Ketua Umum menyusun Pengurus Pusat.
- Pengurus Pusat bekerja selama 5 (lima) tahun sejak Ketua Umum ditetapkan di dalam Musyawarah Nasional.
- Periode kepengurusan Ketua Umum maksimal 2 (dua) periode berturut-turut.
- Apabila terjadi kekosongan jabatan karena salah seorang anggota Dewan Pimpinan Pusat tidak dapat menjalankan tugas secara permanen atau mengundurkan diri, Ketua Umum memiliki kewenangan mutlak untuk menunjuk pejabat pengganti yang proses pergantiannya dirapat pleno Pengurus DPP.
Pasal 9
DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD)
- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di sebuah Provinsi dapat didirikan apabila terdapat sekurang-kurangnya 9 (sembilan) anggota jurnalis yang memenuhi persyaratan menjadi anggota di provinsi tersebut.
- Dewan Pimpinan Daerah dipimpin seorang Ketua yang dipilih di dalam Musyawarah Daerah (Musda).
- Dalam menjalankan tugas Ketua DPD dibantu sekurang-kurangnya oleh beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara, beberapa Wakil Bendahara dan beberapa Divisi tertentu sesuai kebutuhan.
- Dewan Pimpinan Daerah bekerja selama 5 (lima) tahun sejak Ketua DPD dipilih dalam Musyawarah Daerah (Musda).
- Periode kepengurusan Ketua DPD maksimal 2 (dua) periode berturut-turut.
- Apabila terjadi kekosongan jabatan karena salah seorang anggota DPD tidak dapat menjalankan tugas secara permanen, Ketua DPD memiliki kewenangan untuk menunjuk pejabat pengganti yang terlebih dahulu dibahas dan ditetapkan dalam rapat pleno DPD.
- Dalam hal di sebuah Provinsi belum terdapat Pengurus DPD, jurnalis yang ingin menjadi anggota AKPERSI di Provinsi tersebut dapat bergabung dengan Provinsi terdekat yang telah memiliki Pengurus DPD.
Pasal 10
DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC)
- Dewan Pimpinan Cabang di sebuah Kabupaten/Kota dapat didirikan apabila terdapat sekurang-kurungnya 5 (lima) jurnalis yang memenuhi persyaratan sebagai anggota DPC di Kabupaten/Kota tersebut.
- Dewan Pimpinan Cabang dipimpin seorang Ketua yang dipilih di dalam Musyawarah Cabang (Muscab).
- Dalam menjalankan tugas Ketua DPC dibantu sekurang-kurangnya oleh beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara, beberapa Wakil Bendahara dan beberapa Divisi tertentu sesuai kebutuhan.
- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) bekerja selama 5 (lima) tahun sejak Ketua DPC dipilih di dalam Musyawarah Cabang (Muscab).
- Periode kepengurusan Ketua DPC maksimal 2 (dua) periode berturut-turut.
- Apabila terjadi kekosongan jabatan karena salah seorang anggota DPC tidak dapat menjalankan tugas secara permanen, Ketua DPC memiliki kewenangan untuk menunjuk pejabat pengganti yang pengusulan dan penetapannya melalui rapat pleno DPC.
- Dalam hal di sebuah Kabupaten/Kota belum terdapat Pengurus DPC,jurnalis yang ingin menjadi anggota AKPERSI di Kabupaten /Kota tersebut dapat bergabung dengan Kabupaten/Kota terdekat yang telah memiliki Pengurus DPC.
Pasal 11
DEWAN ETIK JURNALIS
- Dewan Etik Jurnalis Pusat dipimpin seorang Ketua yang ditunjuk Ketua Umum DPP terpilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional.
- Ketua Dewan Etik Jurnalis Pusat didampingi oleh Ketua Umum DPP dan Sekretaris Jenderal DPP, Ketua DPP dan Sekretaris DPP Divisi Hukum dan Advokasi Jurnalis serta orang yang ditunjuk sesuai dengan Kepakarannya.
- Dewan Etik Jurnalis Pusat melakukan investigasi terhadap laporan yang diterima baik dari pengurus DPD, Pengurus DPC serta masyarakat umum yang merasa dirugikan atas pelanggaran etika jurnalistik.
- Dewan Etik Jurnalis melakukan persidangan untuk menetapkan apakah seseorang melakukan pelanggaran atau Hasil sidang Dewan Etik Jurnalis direkomendasikan ke Dewan Pimpinan Pusat untuk ditindaki sesuai dengan peraturan internal Kode Etik Jurnalis AKPERSI.
BAB IV
Pasal 12
KEANGGOTAAN
- Anggota AKPERSI adalah jurnalis, koresponden, kontributor yang bekerja penuh waktu dari sebuah media siber yang memiliki badan hukum sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan Dewan Pers.
- Individu yang dinilai memiliki jasa istimewa terhadap kemerdekaan pers di tanah air.
Pasal 13
PENDAFTARAN ANGGOTA
- Jurnalis yang bekerja pada media yang berbadan hukum Indonesia yang ingin menjadi Anggota AKPERSI mendaftar melalui Pengurus DPC.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan menjadi anggota AKPERSI diuraikan dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan lain yang disusun khusus untuk itu.
Pasal 14
HAK ANGGOTA
- Terlibat aktif dalam setiap kegiatan organisasi AKPERSI.
- Mengikuti pelatihan, pendidikan, seminar, dan/atau lokakarya yang diselenggarakan AKPERSI untuk meningkatkan kompetensi wartawan dan profesionalisme Jurnalis.
- Mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam sengketa yang terjadi dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan kegiatan jurnalistik selama tidak melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pasal 15
KEWAJIBAN ANGGOTA
- Mematuhi dan mentaati, serta wajib menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta berbagai peraturan lain yang ditetapkan.
- Menjaga kehormatan dan martabat serta nama baik AKPERSI.
- Membayar iuran yang akan ditentukan dalam peraturan Organisasi berikutnya.
Pasal 16
STATUS DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
- Status keanggotaan AKPERSI beserta hak dan kewajiban yang melekat bersamanya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain dengan dalih apapun.
- Status keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas diberlakukan sejak terbitnya keputusan pengangkatan dan pengukuhan anggota oleh Pengurus DPC.
- Status keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dapat dicabut dan dihapus melalui mekanisme penetapan keputusan Dewan Etik Jurnalis DPP AKPERSI.
BAB V
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 17
- Forum pengambilan keputusan tertinggi AKPERSI adalah Musyawarah Nasional atau Rapat Para Pendiri Organisasi AKPERSI.
- Keputusan juga dapat diambil dalam Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Nasional Khusus dan Rapat Pleno Pengurus Pusat selama tidak bertentangan dengan keputusan yang diambil dalam Musyawarah Nasional.
- Di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota diselenggarakan Musyawarah Daerah, Rapat Kerja Daerah, Musyawarah Cabang, dan Rapat Kerja Cabang yang mengambil keputusan yang tidak bertentangan dengan keputusan yang diambil dalam Musyawarah Nasional.
Pasal 18
MUSYAWARAH NASIONAL
- Musyawarah Nasional diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun oleh Pengurus DPP dengan mempertimbangkan pengarahan dari Dewan Pembina.
- Musyawarah Nasional dihadiri Pengurus DPD sebagai peserta dan Pengurus DPC sebagai peninjau.
- Sebagai peserta, Pengurus DPP dan setiap Pengurus DPD memiliki satu suara.
- Rencana Acara dan Tata Tertib Musyawarah Nasional disusun Pengurus DPP untuk disahkan dalam Musyawarah Nasional.
- Musyawarah Nasional mendengarkan laporan dan pertanggungjawaban Ketua Umum DPP, menetapkan Ketua Umum DPP, menetapkan kebijakan-kebijakan umum dan strategis, serta apabila dipandang perlu meninjau dan melakukan perubahan pada Anggaran Dasar.
- Musyawarah Nasional menetapkan Ketua Dewan Pembina yang ditunjuk oleh Ketua Umum terpilih.
- Penyelenggaraan Musyawarah Nasional dinilai sah apabila dihadiri sekurang-kurangya 2/3 (dua per tiga) jumlah Pengurus DPD.
- Keputusan Musyawarah Nasional dinilai sah apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) peserta yang hadir.
- Bila dianggap perlu, Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan oleh Pengurus DPP dengan persetujuan Dewan Pembina atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Pengurus DPD.
- Musyawarah Nasional Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh minimal 1/2 (setengah) plus satu jumlah Pengurus DPD.
Pasal 19
RAPAT KERJA NASIONAL
- Rapat Kerja Nasional diselenggarakan Pengurus Pusat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali selama 1 (satu) periode kepengurusan, dan dihadiri anggota Pengurus DPP,Dewan Pembina,Dewan Etik Jurnalis AKPERSI dan Pengurus DPD.
- Rapat Kerja Nasional dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) plus satu jumlah Pengurus DPD.
- Rapat Kerja Nasional membahas dan memutuskan kebijakan organisasi berdasarkan strategi umum yang digariskan Musyawarah Nasional untuk menjadi bahan bagi program kerja Pengurus DPP, Dewan Pembina, Dewan Etik Jurnalis AKPERSI dan Pengurus DPD.
- Rapat Kerja Nasional tidak mengambil keputusan yang bertentangan dengan keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa.
Pasal 20
MUSYAWARAH DAERAH
- Musyawarah Daerah diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun oleh Pengurus DPD dan dibuka oleh Pengurus DPP.
- Musyawarah Daerah dihadiri Pengurus DPD dan Pengurus DPC sebagai peserta dan pihak- pihak lain yang dinilai perlu untuk dundang.
- Sebagai peserta, Pengurus DPD dan setiap Pengurus DPC memiliki satu suara.
- Rencana Acara dan Tata Tertib Musyawarah Daerah disusun Pengurus DPD untuk disahkan dalam Musyawarah Daerah.
- Musyawarah Daerah mendengarkan laporan dan pertanggungjawaban Ketua DPD, memilih Ketua DPD, dan menetapkan kebijakan-kebijakan umum dan strategis yang tidak bertentangan dengan kebijakan umum dan strategis yang ditetapkan Musyawarah Nasional.
- Musyawarah Daerah menetapkan Ketua Dewan Pembina Daerah yang ditunjuk oleh Ketua DPD terpilih.
- Penyelenggaraan Musyawarah Daerah dinilai sah apabila dihadiri sekurang-kurangya 2/3 (dua per tiga) jumlah Pengurus DPC.
- Keputusan Musyawarah Daerah dinilai sah apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) peserta yang hadir.
- Bila dianggap perlu, Musyawarah Daerah Luar Biasa dapat diadakan oleh Pengurus DPD dengan mendengar arahan Dewan Pembina Daerah atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Pengurus DPC.
- Musyawarah Daerah Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh minimal 1/2 (setengah) plus satu jumlah Pengurus DPC.
Pasal 21
RAPAT KERJA DAERAH
- Rapat Kerja Daerah diselenggarakan Pengurus Daerah sekurang-kurangnya 1 (satu) kali selama 1 (satu) periode kepengurusan, dan dihadiri anggota Pengurus DPP, Pengurus DPD, dan Pengurus DPC.
- Rapat Kerja Daerah membahas dan memutuskan kebijakan organisasi berdasarkan strategi umum yang digariskan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Daerah untuk menjadi bahan bagi program kerja Pengurus DPD dan Pengurus DPC.
- Rapat Kerja Daerah tidak mengambil keputusan yang bertentangan dengan keputusan Musyawarah Nasional dan Rapat Kerja Nasional.
Pasal 22
MUSYAWARAH CABANG
- Musyawarah Cabang diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun oleh Pengurus DPC dan dibuka oleh Pengurus DPD.
- Musyawarah Cabang dihadiri Anggota DPC.
- Sebagai peserta, setiap anggota memiliki satu Suara.
- Rencana Acara dan Tata Tertib Musyawarah Cabang disusun Pengurus DPC untuk disahkan dalam Musyawarah Cabang.
- Musyawarah Cabang mendengarkan laporan dan pertanggungjawaban Ketua DPC, memilih Ketua DPC, dan menetapkan kebijakan-kebijakan umum dan strategis yang tidak bertentangan dengan kebijakan umum dan strategis yang ditetapkan Musyawarah Nasional.
- Musyawarah Cabang menetapkan Ketua Dewan Pembina Cabang yang ditunjuk oleh Ketua DPC terpilih.
- Penyelenggaraan Musyawarah Cabang dinilai sah apabila dihadiri sekurang-kurangya 2/3 (dua per tiga) jumlah Anggota DPC.
- Keputusan Musyawarah Cabang dinilai sah apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) peserta yang hadir.
- Bila dianggap perlu, Musyawarah Cabang Luar Biasa dapat diadakan oleh Dewan Pengurus Cabang dengan persetujuan Dewan Pembina Cabang atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Anggota.
- Musyawarah Cabang Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh minimal 1/2 (setengah) plus satu jumlah Anggota.
Pasal 23
RAPAT KERJA CABANG
- Rapat Kerja Cabang diselenggarakan Pengurus Cabang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali selama 1 (satu) periode kepengurusan, dan dihadiri Pengurus Daerah dan Anggota.
- Rapat Kerja Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) plus satu jumlah Anggota.
- Rapat Kerja Cabang membahas dan memutuskan kebijakan organisasi berdasarkan strategi umum yang digariskan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Daerah untuk menjadi bahan bagi program kerja Pengurus DPD dan Pengurus DPC.
- Rapat Kerja Cabang tidak mengambil keputusan yang bertentangan dengan keputusan Musyawarah Nasional dan Rapat Kerja Nasional.
BAB VI
KEKAYAAN DAN PENDAPATAN
Pasal 24
KEKAYAAN PERKUMPULAN
- Kekayaan awal AKPERSI diperoleh dari para Pendiri.
- Kekayaan AKPERSI terdiri atas harta bergerak dan tidak bergerak, serta surat-surat berharga.
- Kekayaan organisasi diperoleh dari uang iuran, dan usaha-usaha sah yang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan organisasi.
- Pengelolaan keuangan AKPERSI di tingkat Nasional diselenggarakan Pengurus DPP berdasarkan rencana anggaran tahunan dan dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Nasional.
- Pengelolaan keuangan AKPERSI di daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota diselenggarakan berdasarkan rencana anggaran tahunan yang ditetapkan Pengurus DPD dan Pengurus DPC, serta dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang.
BAB VI
Makna Logo
Pasal 25
- Logo berbentuk perisai melambangkan perjuangan dan perlindungan
- Gambar kamera dan pena bulu melambangkan ciri khas dari jurnalis
- Gambar peta Indonesia melambangkan bahwa organisasi ini menaungi seluruh jurnalis di provinsi se Indonesia
- Garuda di dalam lingkaran melambangkan kesatuan ideologi organisasi AKPERSI adalah Pancasila
- Logo bintang melambangkan gagasan, harapan, arah, dan tujuan
- Logo kilat melambangkan ketangkasan atau kecepatan ketika ada temuan pemberitaan.
- Kombinasi 4 warna, merah, kuning, biru muda dan putih, melambangkan keberanian,berhati-hati, menenangkan dan kesucian
- Tulisan AKPERSI merupakan singkatan dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia
Bab VII
PERUBAHAN
Pasal 26
- Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa atas permintaan Pengurus DPP AKPERSI Pusat atau atas usul sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) Pengurus DPD, serta keputusannya dinyatakan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) Pengurus DPD.
- Jika dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diselenggarakan untuk perubahan Anggaran Dasar itu jumlah Pengurus Daerah yang hadir tidak mencukupi quorum sebagaimana yang ditetapkan dalam ayat 1 (satu) di atas, maka Pengurus Pusat harus menyelenggarakan Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk perubahan Anggaran Dasar yang berikutnya maksimal dalam waktu 6 (enam) jam setelahnya.
- Pengambilan keputusan dalam Musyawarah Nasional Musyawarah Nasional Luar Biasa Khusus untuk perubahan Anggaran Dasar yang berikutnya itu dapat dilakukan secara musyawarah atau pemungutan suara tanpa memandang jumlah quorum, dan hasilnya dianggap sah.
BAB VIII
PEMBUBARAN
Pasal 27
- Apabila terbukti melakukan tindakan melanggar hukum yang telah diputuskan oleh Pengadilan, perkumpulan AKPERSI dapat dibubarkan Pemerintah.
- Pembubaran AKPERSI oleh anggota dimungkinkan dan dilakukan dalam Musyawarah Nasional atau Rapat Para Pendiri.
- Dalam hal pembubaran AKPERSI, seluruh Pengurus baik di tingkat DPP, DPD, maupun DPC harus menyelesaikan seluruh hal yang menjadi tanggung jawabnya.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 28
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau aturan lain.




