Akpersi.com| BOGOR – Humas PT Pion Quarry Nusantara, Nasrul, memberikan klarifikasi melalui WhatsApp kepada media pada Jumat, 24 Juli 2026, terkait pernyataannya mengenai aktivitas pertambangan perusahaan di wilayah Desa Tegalega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Nasrul menegaskan dirinya tidak pernah menyatakan PT Pion Quarry Nusantara telah mendapatkan persetujuan dari Bupati Bogor maupun Gubernur Jawa Barat.

“Saya tidak pernah memberikan pernyataan bahwa PT Pion Quarry Nusantara sudah mendapatkan persetujuan dari Bupati Bogor atau Gubernur Jawa Barat. Saya memberikan jawaban kepada media bahwa PT Pion Quarry Nusantara sudah memiliki persetujuan RKAB yang ditandatangani Kementerian ESDM. Dikarenakan PT Pion Quarry Nusantara perusahaan PMA, sehingga berada di bawah tanggung jawab Kementerian ESDM,” jelas Nasrul melalui WhatsApp.
Nasrul juga menyampaikan, sebelum melaksanakan kegiatan operasional pertambangan, PT Pion Quarry Nusantara telah mengirimkan surat pemberitahuan akan melakukan kegiatan produksi sesuai RKAB kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.
Menurut Nasrul, surat tersebut ditembuskan kepada Bupati Bogor, Polres Bogor, Kecamatan Cigudeg dan Rumpin, Koramil Cigudeg dan Rumpin, serta Kepala Desa Tegalega, Batujajar dan Sukasari.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, C.BJ., C.ILJ., menyatakan akan mengawal persoalan tersebut dan melakukan audiensi dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat serta instansi terkait.

Audiensi tersebut, menurut Ade, diperlukan untuk meminta kejelasan apakah kegiatan pertambangan di wilayah Cigudeg, Rumpin dan Parungpanjang saat ini sudah diperbolehkan kembali beroperasi.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya mengeluarkan Surat Nomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025 mengenai penghentian sementara aktivitas pertambangan di tiga kecamatan tersebut.
Kebijakan penghentian sementara itu berkaitan dengan persoalan lingkungan dan keselamatan, termasuk kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, serta potensi kecelakaan akibat aktivitas pertambangan dan angkutan material.
“Kami akan mempertanyakan langsung kepada Dinas ESDM Jawa Barat dan pihak-pihak terkait. Kalau memang sudah boleh beroperasi kembali, harus jelas dasar dan ketentuannya. Kalau belum, tentunya aturan pemerintah harus dipatuhi,” tegas Ade Suhanda.
AKPERSI DPC Kabupaten Bogor menegaskan akan mengawal persoalan tersebut untuk memperoleh kepastian dan informasi resmi dari instansi berwenang, sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Pion Quarry Nusantara, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat serta pihak terkait lainnya.
(Tim Red)









