Akpersi News|Gunungsitoli, 15 Juli 2025 – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kota Gunungsitoli secara resmi menerima Surat Tanda Lapor Keberadaan (STLK) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Gunungsitoli. Penerimaan surat ini menandai pengakuan resmi terhadap eksistensi AKPERSI Kota Gunungsitoli sebagai organisasi yang profesional dan sah.
Ketua DPC AKPERSI Kota Gunungsitoli, Bapak Antonius Mendrofa, bersama Sekretaris DPC, Bapak Dewi Martin Zendrato, menghadiri serah terima Surat Keterangan Lapor (SKL) di Kantor Kesbangpol Kota Gunungsitoli. Surat Tanda Lapor Keberadaan (STLK) dengan nomor surat Nomor: 200.1.4.4/07/SKM/KESBANGPOL/2025 ditandatangani oleh Kepala Badan Kesbangpol Kota Gunungsitoli, Bapak Alfian Temali Harefa, SE.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Gunungsitoli mengapresiasi berdirinya DPC AKPERSI Kota Gunungsitoli dan menyatakan dukungan penuh untuk kegiatan organisasi ini. AKPERSI Kota Gunungsitoli diharapkan dapat menjadi wadah bagi wartawan profesional dan terus mematuhi peraturan yang berlaku.
Ketua DPC AKPERSI Kota Gunungsitoli, Bapak Antonius Mendrofa, menyampaikan pesan kepada seluruh anggota untuk siap melakukan aktivitas sesuai dengan amanat nasional yang tertuang dalam UU Pers Tahun 1999 Nomor 40. AKPERSI Kota Gunungsitoli berkomitmen untuk meningkatkan kinerja, memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, dan meningkatkan kualitas profesionalisme jurnalistik di Kota Gunungsitoli.
Pewarta*Tim AKPERSI*









