AKPERSI News|Kemang, Bogor – Keluarga korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Moh Toha, Parungpanjang, mengalami kesulitan dalam mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja di cabang Cibinong, Bogor. Korban, Wahyu, anak dari Ibu Yanah, warga Kampung Cibunar AL Laban, RT 004 RW 003, Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tronton pada tanggal 31 Mei 2025.

Keluarga korban merasa kesulitan dalam mengajukan klaim asuransi karena Unit Laka Lantas Pondok Udik Kemang, Bogor, diduga mempersulit proses tersebut. Setelah hampir satu bulan kejadian, keluarga korban masih belum bisa mendapatkan kepastian tentang klaim asuransi.

Namun, pada tanggal 24 Juni 2025, keluarga korban berhasil menemukan saksi mata yang benar-benar melihat kejadian kecelakaan tersebut. Saksi, inisial O, warga Tangerang, menyatakan bahwa Wahyu bukan naik kendaraan truk tronton, tetapi sedang berjalan kaki saat kejadian.

Menurut keterangan saksi, Wahyu terlihat berjalan di samping truk tronton dan menunduk, tidak menyadari bahwa truk tronton akan melindasnya. Saksi kemudian mengikuti truk tronton dan memberi tahu sopir bahwa ada orang yang terlindas, namun sopir tidak mengetahuinya karena kaca samping truk tronton gelap.

Keluarga korban berharap agar proses klaim asuransi dapat segera diproses dan mereka dapat menerima santunan yang seharusnya mereka terima.

Tim